Elisa Elisa adalah seorang pembelajar yang kini giat menulis seputar ekonomi dan bisnis.

Upaya Kejahatan Kerah Putih Saat Rupiah Melemah

1 min read

Krisis ekonomi pada 97/98 telah dijadikan alasan pemerintah dan Bank Indonesia untuk mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam skandal BLBI negara dirugikan ratusan triliun rupiah. Hal serupa terjadi pada 2008 ketika Bank Century mendapat dana talangan yang kemudian sebagian dibawa kabur pemilik banknya sendiri.

“Kedua kasus kejahatan ekonomi ini berawal dari krisis keuangan. Lalu pemerintah dan BI membuat kesepakatan untuk membantu perbankan yang tidak sehat. Tapi kenyataannya, uang rakyat yang disalurkan untuk penyelamatan perbankan justru dirampok,” kata Dewan Pakar Koalisi Anti Utang (KAU), Kusfiardi Sutan Majo Endah di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2015.

Sekadar diingat, kasus BLBI berawal saat krisis ekonomi menerpa negara-negara Asia pada 1997. Saat itu mata uang negara di Asia terjun bebas. Para spekulan bermain mata uang sehingga memicu krisis ekonomi.

Di dunia perbankan, para nasabah serentak menarik uang secara besar-besaran. Kondisi ini membuat bank-bank umum meminta bantuan berupa dana talangan kepada BI. Bantuan dana talangan ini kemudian disebut BLBI.

Tapi, setelah mendapatkan dana talangan dari pemerintah melalui keputusan BI, dana talangan kemudian dirampok bankirnya sendiri lewat peminjaman uang dengan aset bodong. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat itu mencatat terjadi kerugian negara lebih dari Rp 138 triliun.

Sama halnya dengan dana talangan Bank Indonesia pada 2008. Saat itu BI membuat keputusan untuk memberi dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun secara bertahap melalui Kementerian Keuangan.

“Serupa dengan kasus BLBI, dana talangan di Bank Century juga dirampok oleh pemiliknya sendiri. Tapi kan pertanyaannya, si pembuat kebijakan ini tak pernah tersentuh oleh hukum. Dalam kasus Century, itu kan alasannya bisa berdampak sistemik,” lanjut Kusfiardi.

Peneliti Pusat Advokasi dan Studi Indonesia (PAS Indonesia) Taufik Riyadi mengingatkan, perlu ada regulasi agar kejadian ini tak berulang. Kepastian hukum terhadap pembuat kebijakan juga perlu diatur.

“Kuncinya ada dalam penuntasan kasus BLBI dan Century yang saat ini ditangani KPK. Dengan kondisi perekonomian Indonesia yang sedang terpuruk saat ini, KPK harus memprioritaskan penyelesaian dua kasus kejahatan perbankan ini. Supaya hasilnya bisa jadi bahan pelajaran untuk BI dan pemerintah,” katanya.

Seperti diketahui, sampai kini KPK masih mengusut korupsi kasus BLBI dan Century. Namun, dari dua kasus tersebut, KPK belum mengeluarkan rekomendasi terkait proses hukum bagi pengambil kebijakan, dalam hal ini pejabat di Kementerian Keuangan dan BI.

Sorot RUU JPSK

Saat ini pemerintah mengajukan Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) ke DPR. Di situ akan diatur tentang pemberian status bank berdampak sistemik dan kelayakan suatu bank untuk mendapat dana talangan. RUU ini juga diharapkan menjadi pegangan bagi pemerintah dan BI untuk mengambil langkah di saat krisis melanda.

“Ini yang juga harus kita dorong di situasi saat ini, agar segera dirumuskan pemerintah dan DPR. Sehingga perlu ada kepastian hukum terkait tiap kebijakan pemberian bantuan terhadap bank di kala krisis melanda,” kata Taufik.

Seperti diketahui, nilai tukar rupiah terhadap dolar telah menembus level Rp 13.000. BI kemudian mengeluarkan hasil stress test yang menunjukkan perekonomian akan bertahan hingga dolar menembus Rp 15.500.

Elisa Elisa adalah seorang pembelajar yang kini giat menulis seputar ekonomi dan bisnis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *