Tawaran Bisnis Internet

Dijamin elo nggak akan rugi. Duwit mengalir terus seperti punya tuyul.

Program Kamus Gratis

Download Gratis Program Kamus Indonesia-Inggis dan Inggris-Indo.

 

Ingin Punya Gaji Buta?

Penghasilan mengalir terus tanpa perlu bekerja keras.

 

Pemasang Iklan Disini

   
HOME
BULETIN
PERS PAMFLET
EDISI 1
EDISI 2
Pasoe ndan
Nyatakanlah Kebenaran Bukan Membenarkan Kenyataan.
EDISI 1 BULAN SEPTEMBER Th.1 1999 -

MENGGUGAT GENDER

Sangat menarik ketika kita bicara soal wanita, mengapa kehadirannya dalam setiap dialektica sosial ekonomi, politik, budaya sering menjadi sorotan, bahkan pada lingkup seksual sekalipun kerap menjadi suatu bentuk "trend" untuk selalu diperbincangkan. Maka tak heran ketika wacana mengenai perempuan banyak menimbulkan kasus-kasus tersendiri.
Kasus pornografi akhir-akhir ini misalnya, menunjukkan wacana eksistensi perempuan mulai kembali diperdebatkan. Begitu burukkah perempuan sehingga mereka hanya pantas dijadikan bahan pelecehan dalam berbagai bentuk eksploitasi, baik di media massa, di rumah tangga, jargon retorika atau dogma yang selalu menempatkan perempuan kepada pihak yang selalu disalahkan.
Chusnul Mar'iyah, dosen FISIP UI juga mengungkapkan kecenderungan mempersalahkan perempuan selalu dominan, setiap ada kesalahan selalu dikenakan kepada perempuan, sampai menperta mengatakan kehancuran bangsa ini karena akhlaknya perempuan. Tegasnya lagi seperti kasus korupsi, yang banyak disalahkan adalah peran perempuan, istri yang mendorong suaminya melakukan korupsi. Padahal tidak ada literatur politik manapun yang bisa menjelaskan hal tersebut.
Begitulah nasib perempuan dalam euphoria sosial politik, tampak pejuang emansipasi perempuan sendiri karena sama sekali tidak diharapkan, untuk bicara pun harus dipaksa oleh publik opini, sehingga terkesan membela kaum perempuan. Di sini peran berbagai pihak sangat diharapkan untuk mengembalikan eksistensi perempuan pada tungku yang sesungguhnya. Pada level negara peran perempuan mesti diusahakan untuk seimbang sebagaimana Debra. H. Yatim memunculkan berbagai solusi dengan mendefenisi ulang "perempuan" yang ada dalam 10 konsep Dharma Wanita. Disebutkan pertama, perempuan adalah pendamping suami. Kedua, perempuan sebagai generasi penerus. Baru yang kesepuluh, wanita sebagai WNI. Defenisi ini harus diganti dengan perempuan adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat, kedua adalah perempuan sebagai WNI. Ketiga, perempuan adalah istri (kalau dia ingin menikah). Artinya perempuan sama dengan laki-laki, mereka adalah warga negara dunia dan warga negara Indonesia.
Jelas bahwa ada dampak-dampak yang sangat serius, yaitu perempuan hanya diposisikan pada golongan kedua setelah laki-laki. Maka harus ada proses penyadaran seperti peringatan kembali pada para pejuang LSM perempuan untuk secara berkesinambungan memberikan nilai-nilai kesadaran secara substansial di setiap perjuangan perempuan

Gender sebuah gugatan

Pergulatan pikiran di seputar gender dengan berbagai problematikanya akhir-akhir ini semakin marak. Problematika gender meliputi ketidakadilan gender, dan kesetaraan gender mulai hangat dipertanyakan, dibahas dan diperdebatkan dalam forum-forum seperti seminar, simposium, loka karya, dll.
Siti Ruhayani Zuhayatin, dosen IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengungkapkan beberapa indikator dari keadilan dan kesetaraan gender. Diantaranya tidak ada suatau penilaian negatif (stereotype) yang khas. Dia khas tetapi juga negatif. Tidak ada subordinasi, marjinalisasi dan pribadi gender laki-laki maupun perempuan dilihat sebagai pribadi yang utuh.
Adanya gugatan terhadap "Analisis gender" baik dilihat dari keadilan maupun kesetaraan, sesungguhnya tidak begitu menimbulkan masalah jika dilihat gender secara mendalam. Secara biologis misalnya, perempuan dengan organ reproduksinya bisa hamil, melahirkan, dan menyusui, kemudian memiliki perqn gender dalam berbagai peran kehidupan seperti karir sebagai perawat, pengasuh, pendidik anak, sesungguhnya tidak ada masalah dan tidak perlu digugat.
Adalah struktur ketidakadilan yang ditimbulkan oleh peran gender dan perbedaan gender yang perlu disikap. Sebab pada realitasnya banyak menimmbulkan berbagai manifestasi ketidakadilan.
Apa yang diungkapkan oleh Siti Ruhayani Zuhayatin seperti halnya terjadi marjinalisasi yang disebabkan oleh ketidakadilan gender, meskipun tidak semua marjinalisasi berlaku demikian. Namun yang banyak mengalami gugatan adalah marjinalisasi yang disebabkan oleh perbedaan gender. Misalnya banyak perempuan tersingkir dan menjadi miskin akibat program pertanian revolusi hijau. Ini akibat fokusnya terlalu mempersepsikan lebih pada laki-laki, bahwa petani identik dengan laki-laki, maka tidak heran kalau petani perempuan tergusur dari sawah dan pertanian, maka muncullah bias gender dengan marginalisasi kaum petani perempuan.
Selanjutnya mengenai subordinasi pada salah satu jenis seks yang menimpa kaum perempuan. Banyak pula yang mengalami gugatan sebagai hal yang tidak adil sehingga dari hal inilah muncul indikator terbentuknya konstruksi sosial, karena menurut Chusnul Mari'yah seks itu membedakan jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan, sehingga perempuan hanya masak, dan laki-laki yang keluar. Akhirnya terbentuk teori konstruksi sosial gender, perspective, dan berbentuk patriarkhi yang membedakan perempuan dan laki-laki kerena perempuan jelas-jelas tersubordinasi, dan laki-lakilah yang mengkoordinasi.
Dalam lingkup rumah tangga, masyarakat, maupun negara, banyak policy (kebijakan) dibuat tanpa menoleh perempuan atau menganggap penting perempuan. Misalnya anggapan perempuan tidak mesti sekolah tinggi-tinggi, karena tokh ke dapur juga, sebagai bentuk subordinasi. Bentuk dan mekanisme dari proses subordinasi bahkan dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat berbeda. Misalnya anggapan bahwa perempuan tidak tepat uantuk memimpin partai atau mempimpin perusahaan, manajer karena anggapan bahwa perempuan lebih emosional sebagai proses subordinasi dan diskriminasi yang disebabkan oleh gender.
Selain dua hal di atas, muncul juga pelabelan negatif (stereotype) terhadap jenis kelamin tertentu sehingga tidak heran terjadi terjadi banyak ketidakadilan akibat stereotype tersebut. Adanya anggapan bahwa kepala rumah tangga harus selalu laki-laki, sehingga laki-laki yang harus mencari nafkah, sangat mendiskriminasikan perempuan. Tatkala perempuan berbuat seperti kaum laki-laki, bekerja, maka itu dianggap hanya sekedar "tambahan", sehingga dibayar lebih rendah, maka profesi sopir (notabene, dianggap pekerjaan laki-laki) sering dibayar mahal daripada perempuan yang berprofesi ibu rumak tangga.
Berbagai persoalan di atas nampaknya begitu kompleksitas. Pertanyaannya kemudian, akankah keadilan dan kesetaraan terwujud? Untuk menjawab ini, budayawan Umar Khayam lebih percaya pada apa yang disebut "demokrasi". Ia mengatakan bahwa persoalan gender yang selama ini digugat oleh kaum perempuan tentang kesetaraan fungsi dan peran mereka terhadap kaum laki-laki, baru akan bisa terwujud bila masyarakat kita sudah demokratis, artinya masyarakat tidak lagi bersikap ortodoks dan kolot. Umar Khayam lebih memberikan titik solusi pada perubahan rekonstruksi budaya dalam menyingkapi gender. Karena sistem yang selama ini ada telah mempengaruhi eksistensi gender.
Tidak berbeda dengan Umar Khayam, Nunuk P. Murniaty, konselor dan ketua GAKTPI (Gerakan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Indonesia) juga mensinyalir bahwa eliminasi peran perempuan sebagai hasil dari konstruksi sosial budaya dengan ideologi patriarkhi, ditambah lagi dengan legitimasi kaum laki-laki sendiri, sehingga perempuan hanya difungsikan sekedar hanya punya anak. (


PERJUANGAN PEREMPUAN DALAM GELIAT GENDER

Dewasa ini perjuangan perempuan kian menunjukan taringnya untuk mencoba melepaskan diri dari kungkungan budaya patriarkhi yang lebih menempatkan perempuan sebagai makhluk tidak bernomor. Berbagai gerakan bermunculan dari mulai partai yang berbasis perempuan, lembaga bantuan hukum khusu perempuan, politisi perempuan, koalisi perempuan, dan lain-lain. Namun kemudian, sebuah pertanyaan kembali muncul seputar bagaimana merealisasikan perjuangan perempuan agar lebih terkoordinasi dan tidak hanya sebatas retorika dengan terjebak dalam scoupe "bahasan saja". Baik di seminar, simposium, tetrapi lebih membumi dalam konteks implementasi, sehingga tidak nampak hanya jargon-jargonnya saja.
Untuk merealisasikan itu, berbagi segmen kehidupan harus melibatkan perempuan secara proporsional dan dalam kerangka profesionalitas. Pun dalam setial action-nya tidak hanya eksklusifitas perjuangan perempuan semata. Misalnya, karena perjuangan perempuan lagi ngetrend maka didistribusikanlah kader-kader perempuan untuk hanya memperjuangkan kaum perempuan. Padahal mungkin saja ada prioritas lain yang lebih harus diusahakan secara mendesak, tidak boleh tidak harus diperjuangkan.
Tentang hal itu, Imam Ahmad menegaskan bahwa yang mesti diperjuangkan kaum perempuan adalah kepentingan rakyat banyak, dan tidak harus melakukan suatu hal terbatas pada persoalan yang menyangkut kepentingan perempuan saja. Hal itu memang cukup transparan, tercover dalam berbagai media dengan dialektika persoalan perempuan, dengan inti pemecahannya hanya melibatan psikologi perempuan. Persoalan dunia politik misalnya, yang didomonasi kaum laki-laki pun cenderung ada eksklusifitas peran, maka untuk menghindari jebakan peran laki-laki dan perempuan, laki-laki dan perempuan harus memahami perjuangan yang harus diimplementasikan dalam realitas hidup.
Dalam realitas politik, misalnya perempuan berhak untuk dinilai dari sudut yang sama sepaeti yang diungkapkan Chusnul Mari'yah bahwa langkah yang harus dicapai perempuan agar dapat berpatisipasi dalam dunia politik antara lain; affirmative action, kuota dan aliansi dengan kaum laki-laki yang berperspektif gender. Untuk menunjang hal tersebut, perlu ada focus and interrest sebagaimana Chusnul menyoroti isu-isu penting dalam politik yang mesti dihadapi secara confidence, seperti: pertama, berhubungan denga persoalan biologis perempuan, misalnya efek samping penggunaan alat kontrasepsi. Kedua, akibat alasan sosial, misalnya kecilnya gaji, dan tidak adanya tunjangan keluarga bagi kaum perempuan.
Dalam konteks budaya masih ada kesalahpahaman yang menyebabkan peran perempuan dan laki-laki selalu berada pada titik persoalan dalam kemasyarakatan. Budaya yang menempatkan pria hanya cukup menjadi pendamping perempuan misalnya, sangat begitu kental teropini secara dogmatis di masyarakat atau pun budaya yang sangat mendukung laki-laki yang memonopoli pekerjaan sopir, perempuan yng dominan dalam bidang sekretaris, seolah-olah persoalan sekretaris itu perempuan dan laki-laki tidak berhak untuk itu.
Bahkan dalam budaya patriarkhi juga terlihat transparan di mana perempuan hanya tertampung pada bidang produksi, sekretaris tidak pada posisi pengambil keputusan atau manajer, kondisi ini merupakan cermin budaya bangsa yang sangat kompleks, turun temurun dan tidak berada dalam rekayasa solutif untuk merubahnya. Salah satu hal yang harus dan mesti ada adalah berangkat dari perubahan berpikir, sebab perubahan sosial akan muncul apabila terdapat perubahan cara berpikir, maka tidak ada lagi dogmatis terhadap budaya tertentu yang memang titik sentral dari pengaruh prilaku masyarakat seperti budaya Jawa yang begitu patriarhki, contohnya seperti diungkap Imam Ahmad, dalam budaya Jawa diajarkan kalau perempuan sebagai pendamping laki-laki di rumah (suwargo nurut neroko katut, artinya kita sekeluarga hanya menumpang pada laki-laki, bila laki-laki masuk neraka kitapun pasti terbawa).
Begitu halnya dalam bidang hukum. Hukum bagi perempuan terasa menyesatkan, berbagai dilema yang menyangkut persoalan peremepuan dalam jalur hukum selalu kandas bahakan banyak produk hukum yang sudah usang dan harus diganti dengan yang baru yang berperspektif gender atau yang membela kaum perempuan.
Debra H Yatim, ketua Yayasan Pro Seni dan Perusahaan Komunikal untuk Seni (KOMSENI) menyoroti bahwa perlu adanya posisi-posisi yang strategis dalam bidang hukum kalau bisa jaksa agung kita dari perempuan. Selama ini memang begitu klasik seperti hal lain. Peran perempuan dalam hukum begitu minim dan dominasi laki-laki memang sangat besar. Ketidak-leavinglaw-annya hukum menimbulkan ketidakpastian, sebab ketidaksesuaian hukum tertentu akan memberikan andil besar bagi ketidakadilan hukum untuk kaum perempuan.
Bidang ekonomi ekonomi tak luput dari persoalan diskriminasi peremopuan seperti diungkap dalam buku Ester Boserup; "Women's Rule in Economic Development", New York; St. Martin's Press, 1974, terutama bagian yang berjudul "Male and Female Farming Society", PP 15-35. Di sini Boserup mencoba memperlihatkan apa yang terjadi pada perempuan selama masa peralihan dari budaya plural tradisional pada ekonomi termodernisasi urban, bukannya merangkul perempuan dalam proses produksi, pertumbuhan ekonomi uang lebih menjadi penghalang peran serta perempuan sebagai pelaku setara dalam penciptaan budaya material .
Di berbagai negara ternyata terdapat akumulasi dari degradasi ekonomi perempuan sepanjang proses pembangunan. Perempuan terkadang hanya menjadi lahan eksploitasi pun harus sebatas alat produksi yang dari segi upah sangat memprihatinkan bahkan terbukti sampai saat ini bidang-bidang ekonomi yang dikuasai perempuan seolah-olah sudah "dibatasi" pada karir-karir tertentu seperti sekretaris, media, sebagai sarana berpose bahkan sebagai produksi dari suguhan-suguhan yang banyak mempertontonkan tubuh sebagai media.
Kiranya status diskriminasi soal pembagian kerja produktif secara seksual di era 70-an haruskah kembali diwacanakan pada era ini meski yang dikutip Guyer terfokus pada isu-isu teoritis yang terlibat sangat jelas. Dalam kedua masyarakat yang ia pelajari ditemukan bahwa penyerapan perempuan ke dalam nekus uang menurunkan tingkat pendapatan mereka menjadi lebih rendah.

CATATAN AKHIR
- Berikan kesempatan seluas-luasnya pada perempuan sehingga kedudukannya sama dengan laki-laki lewat pendidikan, mobilitas sosial (Imam Ahmad).
- Merekonstruksi pemikiran tentang "kesadaran gender" oleh individu lewat lingkungan keluarga, institusi pendidikan (Arrahmaiani).
- Tidak ada batasan bagi wanita untuk menuntut hak mereka dan hubungannya dengan kodrat mereka sebagai wanita, jangan dijadikan sebagai harga mati karena Tuhan menciptakan laki-laki dan perempuan untuk berkembang (Umar Khayam).
- Tentang kedudukan perempuan dalam jabatan penting, misalnya kedudukan perempuan di kabinet. Sebaiknya isu yang diangkat lebih pada isu kemasyarakatan, bukannya malah membesar-besarkan isu laki-laki dan perempuan yang tidak akan menyelesaikan persoalan apa pun. Jadi persoalannya terletak pada kemampuan pribadi perempuan itu sendiri yang perlu dia buktikan. Laki-laki dan perempuan sama, yang penting prestasi masing-masing. Namun kenyataannya masih banyak gerakan perempuan yang mempersoalkan itu. (


Debra H. Yatim,
Pimpinan Perusahaan Yayasan Pro Seni dan PR Perusahaan Komunika untuk Seni (KOMSENI)

Selama ini istilah gender hanya diartikan sebagai laki-laki dan perempuan secara biologis. Gender sendiri merupakan lekatan yang diberikan kebudayaan kepada sosok, gender laki-laki yang digambarkan dengan; berambut pendek, memekai celana, jadi kepala rumah tangga, dan gender perempuan dengan kriteria sebaliknya. Namun secara budaya hal ini tidak bisa dilekatkan secara murni, sebab ada kebudayaan yang memposisikan sebaliknya. Di Indonesia, sejak dipergunakan istilah gender hanya lekat dengan perempuan. Teori Marxis yang mengatakan bahwa produksi di dalam masyarakat dikuasai oleh laki-laki merupakan salah satu akar munculnya pelekatan secara kebudayaan. Pada jaman berburu dan meramu, yang pergi berburu adalah mereka yang bertubuh lebih kuat yaitu laki-laki, sementara perempuan yang berstruktur lebih dan melahirkan tinggal di rumah. Perempuan ini kemudian mengembangkan ilmu pengobatan, bercocok taman, dsb. Ketika yang berkembang ilmu bercocok tanam, mereka yang tadinya pergi berburu jadi tahu sehabis musim dingin masih bisa makan. Surplus ini lalu diambil kaum laki-laki. Selanjutnya ego kaum laki-laki mengatakan bahwa yang mewarisi harus bagian dari dirinya yaitu laki-laki.
    Jaman dulu laki-laki tidak tahu siapa yang menghamili perempuan, maka lahirlah lembaga perkawinan yang melahirkan keluarga atau famili. Dalam bahasa Latin famulus artinya budak, jadi famili adalah perbudakan. Di sini laki-laki yang berperan sebagai kepala rumah tangga adalah pemilik budak. Mengacu pada teori Marxis, perkawinan adalah perbudakan atau perpanjangan dari penguasaan produksi dalam masyarakat. Konsep ini melahirkan kapitalisme yang merugikan kaum perempuan. Maka muncullah pertentangan terhadap perkawinan dan konsep bahwa laki-laki adalah kepala keluarga. Konsep ini harus ditolak, sebab tidak semua budaya nusantara menganutnya. Misalnya, hampir di seluruh Pulau Jawa, secara de facto perempuan adalah kepala rumah tangga, sementara suaminya adalah buruh musiman atau nelayan yang menunggu angin barat baru mulai bekerja. Dalam sistem patriarkhi yang didukung oleh state mengatakan laki-laki adalah kepala keluarga secara otomatis.
    Perspektif Islam sudah mengakui emansipasi sejak 1400 yang lalu.Tapi dalam perjalanan waktu, sabuk Islam dikuasai oleh masyarakat laki-laki yang secara otomatis melakukan interpretasi terhadap ajaran dan wahyu-wahyu. Akhirnya sampai ke Indonesia yang merupakan negara paling ujung dalam sabuk Islam. Dan celakanya kita menerima seluruh interpretasi tersebut, tanpa tahu lagi mana yang murni. Untuk penelaah tentang feminis menurut Islam harus membongkar dulu penelaahan 1400 tahun yang lalu, ke khitah-nya baru bisa diulang lagi.
Di Indonesia, sejak 100 tahunyang lalu Belanda telah menanamkan mitos bahwa perempuan hanya ada di sektor domestik dan laki-laki sebaliknya. Perempuan didoktrin nilai-nilai 3K (=bahasa Jerman); kinder (=anak), kirche (=gereja), kuche (=dapur). Atau dalam bahasa Jawa 3M ; maca, manak, masak, yang artinya kurang lebih sama yaitu domestikasi. Nilai-nilai tersebut pada gilirannya melahirkan Ibu Tien Soeharto yang selama hidupnya meninggalkan dosa besar bagi kaum perempuan Indonesia yaitu dengan mencetuskan Dharma Wanita dengan tujuan mengamalkan seluruh niali-nilai palsu menjadi sesuatu yang diijinkan oleh state, bahkan dikatakan sebagai satu-satunya peran untuk kaum perempuan sebagai istri suaminya. Hal ini dikukuhkan oleh GBHN tahun 1973 yang menyebutkan bahwa perempuan tidak mempunyai peran lain kecuali sebagai istri dan ibu. Lalu bagaimana dengan mereka yang belum atau tidak menikah? Apakah mereka tidak diberi ruang untuk muncul terhadap negara ?
    Selama orde baru, mereka yang belum menikah tidak termasuk dalam definisi perempuan. Makanya jarang sekali perempuan yang belum menikah bisa naik ke jenjang tertinggi dalam pekerjaan. Menteri perempuan, semuanya mempunyai suami dan anak. Bahkan perempuan yang belum atau tidak menikah bila menjadi pegawai negeri tidak akan sampai ke esselon IV, ke esselon II pun sulit. Selama 54 tahun belum ada gubernur perempuan yang pernah jadi menteri pun dari tahun 1945 sampai sekarang hanya 10 orang, sedang laki-laki sudah ribuan. Sungguh ironis untuk negara yang mayoritas penduduknya perempuan. Sebenarnya hal yang sama harus terjadi pula pada kaum laki-laki. Wartawan laki-laki selalu mengatakan perempuan belum siap dan kualitasnya belum memadai. Kalau Harmoko yang saat itu belum siap dan otaknya hanya sebegitu saja bisa menjadi menteri selama 3 periode, mengapa tidak seorang Karlina Leksono atau Pratiwi Sudharmono yang kualitasnya di atas dia ?
    Perempuan yang masuk dalam sektor publik akan mempunyai peran ganda yang nantinya menimbulkan beban ganda. Hal ini ditentang oleh aktifis perempuan setelah tahun 1978. Juga kemitrasejajaran merupakan jargon "perempuan dalam pembangunan" yang menganut paham developmentalist. Kalau perempuan ikut dalam pembangunan berarti mereka masuk dalam kerangka besar mesin kebohongan dan itu salah satu penyebab Indonesia terpuruk sekarang ini. Dulu perempuan harus mendukung konsep link and match dalam P dan K, yaitu pendidikan yang diarahkan pada lapangam kerja yang ada. Untuk yang mengejar ilmu demi "kesenangan" tidak mendapat ruang di sini. Dan perempuan dalam link and match dididik untuk masuk dalam kerangka mesin pembangunan. Solusinya adalah dengan mendefinisi ulang "perempuan", yang dalam 10 konsep Dharma wanita disebutkan pertama, perempuan adalah isteri suaminya, kedua, perempuan terlahir sebagai generasi penerus, baru kesepuluh disebutkan perempuan adalah warga negara Indonesia. Definisi itu harus diganti, misalnya; pertama, perempuan adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat. Kedua, perempuan adalah warga .negara Indonesia. Ketiga, perempuan adalah isteri kalau dia ingin. Artinya perempuan sama dengan laki-laki, mereka adalah warga dunia dan warga Indonesia.
    Dalam dunia politik pun perempuan berhak untuk dinilai dari sudut yang sama. Seperti yang dikatakan Chusnul Mar'iyah bahwa langkah yang harus dicapai perempuan agar dapat berpartisipasi dalam dunia politik antara lain; affirmative action, kuota, dan aliansi dengan kaum laki-laki yang berperspektif gender. Maksudnya, bahwa pembahasan gender jangan selalu dipandang dari segi biologis, tapi konsep kesetaraan genderlah yang harus dipegang oleh sebuah partai. Selama ini seluruh alokasi kekuasaan sumber daya dan semua kesempatan yang diberikan kepada perempuan selalu ada ketimpangan. Untuk itu perlu dibuka kesempatan bagi perempuan sampai pada kuantitas 57 %. Namun sekarang sudah terlambat, biarlah generasi perempuan sekarang mati, baru nanti generasi berikutnya dikelola dengan baik dan benar agar ikut aktif dalam sektor publik sebagai warga dunia dan warga negara Indonesia, dan mengembangkan keinginan tanpa diatur oleh negara. Salah satu cara yang harus dilakukan perempuan untuk saat ini adalah mendukung sepenuhnya caleg perempuan agar dapat duduk di DPR, dan mudah-mudahan nanti semakin banyak perempuan yang tertarik pada dunia politik bukan seorang Megawati yang ternyata perspektif tentang gendernya sangat minim.
    Di bidang hukum, sebenarnya masih banyak produk hukum yang sudah usang dan harus diganti dengan yang baru yaitu yang berperspektif untuk membela perempuan. Dan sangat tidak mustahil jika posisi-posisi strategis dalam dunia hukum dipegang kaum perempuan, jaksa agung, misalnya. Dan pasti ketika itu terwujud, tidak akan ada korupsi. Banyak anggapan bahwa perempuan (=isteri) adalah motivator terjadinya korupsi. Itu salah sama sekali, sebab seorang perempuan secara moral mempunyai rasa hati-hati dan ketakutan yang lebih besar dari laki-laki, dalam urusan pengelolaan dana yang bukan miliknya, dan akan sangat hati-hati dalam sistem kerjanya.
    Posisi perempuan yang sangat tidak adil, ternyata kurang atau bahkan tidak mendapat perhatian dari menteri peranan wanita kita. Kalaupun posisi menperta harus dipertahankan seharusnya digantikan dengan yang memiliki wawasan ketimpangan gender, ataupun dihapus sama sekali. Sebab menteri yang pernah menjabat selama ini fokus perhatiannya hanya pada masalah perempuan saja bukan mengenai ketimpangan gender. Padahal yang membuat kaum perempuan terpuruk adalah ketimpangannya, bukan karena terlahir sebagai perempuan. Hal yang serupa terjadi pula pada masa Orde Lama, di mana posisi perempuan sangat rendah. Hal ini dapat dibaca bagaimana perlakuan Soekarno sebagai seorang presiden terhadap perempuan. Sangat ironis ketika Soekarno yang katanya penganut paham sosialis, yaitu paham yang menganggap perempuan mempunyai andil yang sama dalam mengangkat senjata (=menurut Soekarno), tenyata hanya menjadikan perempuan sebagai mesin seks. Pandangan Soekarno masih sangat patriarkhis dan tidak pernah percaya terhadap kesetaraan derajat perempuan seperti yang dianggap dalam sosialisme.
    Budaya patriarkhis bisa dilihat juga pada dunia media massa. Perempuan hanya dapat mencapai karir pada bidang produksi, tidak pada posisi pengambil keputusan- manajerial. Untuk memperbaikinya dibutuhkan proses yang cukup lama yaitu dengan memasukkan perempuan dalam dunia media massa dengan kuantitas yang besar dan diberi ppendidikan tentang gender, Insya Allah hal itu lambat laun bisa tertanggulangi.
    Kita belum mempunyai tokoh yang benar-benar murni berwawasan gender dan memiliki "posisi". Dari dulu kita dikonstruksi dengan adanya Kartini sebagai pahlawan perempuan Indonesia. Padahal kalau boleh sedikit diluruskan, sebenarnya kita mempunyai "Kartini-Kartini" lain yang lebih capable untuk bisa dianggap sebagai pahlawan yang seharusnya, Tjoet Nya' Dien atau Christina Martha Tiahahoe, misalnya. Kartini adalah rekayasa politis Belanda, anggap saja Kartini sebagi perempuan Indonesia yang go internasional pertama.
    Melihat fenomena ketidakadilan gender yang diterima kaum perempuan yang notabene adalah penduduk mayoritas Indonesia, maka sudah selayaknya kita mendobraknya. Perubahan membutuhkan proses, seperti halnya untuk menanamkan perspektif gender kepada kaum perempuan Indonesia yang sudah lama terkonstruksi budaya patriarkhi. Namun bukan berarti hal itu mustahil dilakukan atau malah dapat dipercepat dengan mencontoh negara-negara yang paling tidak sudah memiliki indikator dalam wawasan gender. Norwegia, salah satu negara yang bisa kita jadikan acuan untuk memulainya. Dengan Perdana Menteri Gro Hariem Bruntland, mereka bisa menuntut kuota di parelemen sampai 30%. Mengapa di Indonesia tidak? Masih banyak potensi perempuan Indonesia yang bisa dan harus digali! Dan pasti utopia Ivan Illich untuk mematikan gender bisa terwujud di Indonesia. Insya Allah !!. (Iik/HK)


Geliat FEMINISME Merupakan Pemikiran Kuno
Imam Ahmad
Peneliti LP3S


Selama ini sejarah mengatakan bahwa posisi atau kedudukan perempuan itu di bawah laki-laki. Agaknya pernyataan tersebut tidak lagi berlaku bagi sebagian besar masyarakat. Sehingga sudah sepantasnya bila perempuan dimerdekakan dari laki-laki. Sebagai seorang feminis, saya setuju dengan adanya gerakan perempuan yang ingin menyamakan posisinya, setara dengan laki-laki, terlepas dari perbedaan secara lahiriah. Yang terpenting adalah permasalahan perempuan itu sebaiknya tidak dieksploitasi secara politis saja, melainkan lebih pada hal profesionalismenya.
Tentang anggapan bahwa perempuan cukup menjadi pendamping laki-laki saja, itu merupakan cermin budaya kita yang kompleks. Dalam budaya Jawa misalnya, diajarkan kalau posisi perempuan sebagai pendamping di rumah(Suwargo nurut, neroko katut, artinya kita sekeluarga hanya menumpang pada laki-laki. Bila laki-laki masuk neraka kita pasti ikut terbawa). Jika kenyataannya demikian, wah...jahat sekali! Secara luas budaya adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh setiap manusia, baik itu berpikir, bertindak, atau berkonsumsi. Namun fakta yang ada, sebaliknya. Bukan suatu budaya yang dilakukan, melainkan cenderung pada sebuah profesi.
Bila sekarang muncul geliat feminisme yang berwujud "gerakan emansipasi", menurut saya itu merupakan suatu pemikiran yang kuno (ketinggalan jaman). Contohnya, sekarang ada kelompok Koalisi Perempuan yang mengangkat isu Pemilu. Katanya, 57 % dari pemilih Pemilu adalah perempuan. Pendapat seperti itu sangat berlebihan dan berbau politis. Seyogianya, Pemilu dijadikan sebagai wadah kepentingan bersama, bukan malah untuk sebagian kelompok saja. Tentang kedudukan perempuan dalam jabatan penting, misalnya kedudukan perempuan di kabinet, sebaiknya isu yang mereka angkat lebih pada isu kemasyarakatan, bukannya malah membesar-besarkan isu laki-laki dan perempuan saja karena tidak akan menyelesaikan persoalan apapun. Jadi persoalannya terletak pada kemampuan pribadi perempuan itu sendiri yang perlu dia buktikan. Penting untuk digarisbawahi bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama, yang penting adalah prestasi masing-masing. Namun kenyataannya selama ini, masih banyak saja gerakan perempuan yang mempersoalkan hal tersebut. (Ano/Zaki/Dyah) (


Dalam Dunia Seni masih ada Budaya PATRIAKHAT
Arrahmaiani
Seniwati

    Untuk memahami persoalan gender secara ideal saya berpijak pada "Teori Keseimbangan" yakni antara energi feminim dan energi maskulin secara riil. Yang ada adalah suatu kondisi tidak ideal, adanya pihak yang didominasi baik laki-laki maupun perempuan (untuk ini saya berkeinginan untuk menuliskan teori saya dalam bentuk buku secara jelas dan panjang lebar). Dalam dunia seni pun bahkan masih ada budaya patriarkhat. Misalnya, jumlah praktisi seni dari laki-laki yang masih dominan bila dibandingkan dengan kaum perempuannya. Saya memang concern dengan persolan perempuan dan akhir-akhir ini ide pementasan saya lebih ditujukan pada soal kekerasan terhadap perempuan atau secara umum adalah kekerasan negara terhadap rakyat, yang sudah saatnya untuk dihentikan!
    Untuk itu kita harus mengoreksi sistem untuk mengatur aspek ekonomi, sosial budaya, dll, dalam kehidupan. Yang paling penting adalah merekonstruksi pemikiran tentang "Kesadaran Gender" yang bisa diupayakan oleh individu lewat lingkungan keluarga dan lewat institusi pendidikan karena selama ini kurikulum pendidikan yang ada memang belum mengatur soal itu.(Ira/Iik/Hepi/Dyah) (

Empat Indikator Keadilan dan Kesetaraan
Siti Ruhayani Zuhayati N,
Dosen IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Gender secara awam adalah sifat yang dilekatkan kepada laki-laki dan perempuan, bahwa perempuan itu halus, emosional, sedangkan laki-laki keras dan rasional. Gender merupakan sifat yang bisa digantikan (not naturaly given), bukan merupakan sesuatu yang kodrati, tetapi masyarakat menganggap itu sesuatu yang kodrati. Nah, persoalan gender sebenarnya bukan suatu masalah selama tidak menimbulkan ketidak adilan.
Keadilan dan kesetaraan yang diharapkan itu sendiri indikatornya ada 4, yaitu :
1. Tidak ada stereotype, tidak ada satu penilaian negatif yang khas, dia khas tapi juga negatif.
2. Tidak ada subordinasi.
3. Tidak adanya marjinalisasi, yang menyebabkan kedudukan perempuan harus lebih rendah daripada laki-laki secara hirearkis.
4. Pribadi ganda laki-laki maupun perempuan dilihat sebagai pribadi utuh. Walau emosional perempuan bisa mempunyai nilai rasional, dan laki-laki pun bisa emosional.
Jadi, kesetaraan adalah upaya untuk mendudukkan gender sebagai hasil konstruksi sosial tertentu yang harus dipahami tanpa harus menimbulkan hal-hal tadi.
Kesetaraan gender sangat kompleks sebab dalam melihatnya terdapat banyak aliran, salah satunya yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan harus diberi hak yang sama untuk untuk mencapai kesetaraan tersebut. Pandangan lain menyatakan tidak perlu ada kesetaraan seperti itu. Tapi cara pandang yang berbeda itu tidak selalu menimbulkan nilai-nilai yang negatif dan positif. Seperti mozaik meski berbeda-beda tapi ketika disatukan akan menjadi sesuatu yang harmonis, itu yang dinamakan kesetaraan gender.(Nenie) (

Kesetaraan GENDER terwujud lewat DEMOKRASI dan REKONSTRUKSI BUDAYA
Umar Khayam, Budayawan

Persoalan gender yang selama ini digugat oleh kaum perempuan tentang kesetaraan fungsi dan peran mereka terhadap kaum laki-laki, baru akan bisa terwujud bila masyarakat kita sudah demokratis, artinya masyarakat tidak lagi bersikap ortodoks dan kolot. Rekonstruksi budaya diperlukan dalam menyikapi persoalan gender karena sistem yang selama ini meng kooptasi kita telah mempengaruhi eksistensi gender. Pemerintahan kita pada mulanya memang beritikad baik untuk menciptakan demokrasi tetapi sistem absolutisme ternyata masih sangat tertanam kuat dalam diri mereka. Dalam negara demokrasi berarti ada sistem kontrol yang baik. Dengan demikian segala tindakan pemerintah pun dapat dikontrol, maka persoalan gender pun akan dapat diselesaikan dengan baik.
Berkaitan dengan maraknya gerakan perempuan saya optimis bahwa gerakan perempuan akan berhasil mencapai tujuannya karena saya melihat kaum laki-laki di Indonesia sudah mulai memahami posisi perempuan sebagai partner mereka. Saya berpesan pada "pejuang kesetaraan gender", bahwa tidak ada batasan bagi wanita untuk menuntut hak mereka, dan hubungannya dengan kodrat mereka sebagai wanita jangan dijadikan sebagai harga mati karena Tuhan menciptakan laki-laki dan perempuan untuk berkembang. (Nding/Nenie) (

Militer harus bertanggung jawab
Terhadap Kekerasan kaum Perempuan di Indonesia

Nunuk P. Murniaty
Konselor, Ketua GAKTPI
GAKTPI (Gerakan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Indonesia)

Saya melihat konsep gender sebagai suatu konsep yang mengeliminir peran manusia dan merupakan hasil konstruksi sosial budaya dengan ideologi patriarkhi, ditambah dengan legitimasi kaum laki-lakinya sendiri sehingga perempuan hanya difungsikan untuk punya anak. Dilihat dari sejarahnya, dulu pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan terasa adil. Namun lambat laun berubah akibat pengaruh munculnya feodalisme yang menggejala lewat subordinasi terhadap perempuan. Akibatnya, peran dan status mereka pun makin terpuruk. Bila kemudian muncul tuntutan keadilan dan kesetaraan dari kaum perempuan yakni keadilan yang bersifat manusiawi. Artinya, baik laki-laki maupun perempuan adalah manusia utuh dengan persamaan hak dan kewajibannya.
Di masa Orde Baru, golongan perempuan tersubordinasi akibat perlakuan yang tidak proposional. Pembentukan Departemen Urusan Peranan Wanita sebagai bentuk konstruksi nyata digunakan sebagai alat kontrol pemerintah terhadap perempuan. Berbeda dengan jaman Bung Karno, dulu kebebasan terhadap perempuan diberikan secara utuh tidak terkecuali kebebasan berpolitik. Munculnya Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) adalah saksi hidup. Namun kemudian Orde Baru justeru merekayasa secara historis kehadiran Gerwani tersebut dan men-stigma-kannya secara negatif hingga gerakan tersebut mati. Kendati demikian, bibit-bibit perjuangan tersebut tetap ada dan akan tak terbendung lagi.
Ironisnya, upaya-upaya penjegalan terhadap perjuangan kaum perempuan itu pun bersumber dari kaum perempuannya sendiri. Kondisi ini diperburuk oleh upaya-upaya represif kelompok militer. Militer secara tidak langsung menciptakan konflik secara vertikal dan horisontal yang berimplikasi pada kekerasan terhadap kaum perempuan. Contoh kasus yakni perkosaan massal di Jakarta, kasus DOM di Aceh, Ambon, dsb. Untuk itu GAKTPI (Gerakan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Indonesia) muncul sebagai upaya agar pluralisme yang ada di masyarakat tidak menjadi potensi konflik baru. (Ira/Nding/Dyah)

[ kembali keatas ]

1